May Day Tahun 2012

Posted by Juhur Jurkanaen Kamis, 16 Mei 2013 0 komentar
Tiga Konfederasi serikat pekerja/serikat buruh di Indonesia yaitu KSPI, KSBSI dan KSPSI berserta jajaran federasi dan serikat pekerja/buruh aliansi mereka merayakan Hari Buruh Sedunia di Indonesia. Pusat kegiatan dilakukan di Jakarta dimulai dari Bundaran HI lalu ke Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) dan ke Istana Negara. Acara tersebut dilanjutkan dengan Rapat Akbar Buruh di Gelora Bung Karno. 100,000 orang lebih mengikuti kegiatan rally nasional ini dengan membawa enam (6) tuntutan penting:  jaminan kesejahteraan, jaminan pensiun, revisi Komponen Kebutuhan Hidup Layak, menghapus sistem “outsourcing”, memberi subsidi untuk buruh, dan menjadikan 1 Mei sebagai hari buruh dan libur nasional.
“Kami menuntut pemerintah untuk menjalankan jaminan kesehatan untuk seluruh rakyat per Januari 2014, termasuk para guru bantu, honorer dan kontrak,” kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.
Mengenai tuntutan buruh atas praktek upah murah dan sistem outsourcing. Mudhofir, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) menjelas “kami sebagai perwakilan serikat buruh menolak praktek upah murah dan sistem kerja outsourching,” . Ia menjelaskan, berkaitan dengan upah, saat ini aturan yang diterapkan perusahan-perusahan masih mengacu pada upah minimum provinsi yang menurut mereka dinilai masih sangat rendah, kembali ia menegaskan bahwa ” upah yang kami terima hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan minimum dan bukan untuk hidup yang layak. Yang kami minta adalah upah yang layak”.
Di depan gedung MK, tiga Konfederasi ini bersama dengan dua federasi non-konfederasi (FSP TSK Reformasi dan FSBI) yang tergabung dalam Tim Pembela Buruh untuk APBN Pro-Rakyat mendaftarkan pengujian Undang-Undang (UU) nomor 4 tahun 2012 tentang Perubahan APBN tahun 2012 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Surya Tjandra, Koordinator Tim Pembela Buruh untuk APBN Pro-Rakyat, dikatakan bahwa ”ada tiga pasal yang kami uji adalah pasal 7 ayat (1), Pasal 6A dan Pasal 15A UU APBN-P 2012 yakni soal penetapan harga BBM,”, ketiga pasal tersebut dinyatakan bertentangan dengan konstitusi, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan meminta MK menegaskan dana itu dialokasikan ke sektor lain yang lebih bermanfaat untuk publik.
Para buruh melanjutkan rally nasional mereka dan berkumpul bersama di gelora Bung Karno untuk melakukan Rapat Akbar. Dalam Rapat Akbar ini, mereka menyampaikan Manifesto Buruh Indonesia yang berisi  tiga persoalan dasar yakni pangan, kemerdekaan dan perlindungan untuk kesejahteraan buruh di seluruh Indonesia. Andi Gani Nuwawea, presiden KSPSI menjelaskan pernyataan Manifesto Buruh Indonesia ini bahwa kaum buruh maupun pekerja akan bersatu untuk mewujudkan pangan, kemerdekaan dan perlindungan.
Perayaan May Day kali tidak hanya sekedar gerakan aksi turun jalan tetapi menunjukan kekuatan massa buruh Indonesia dalam menyuarakan kepentingan para pekerja/buruh di Indonesia.
Solidarity and unity for workers strength.

0 komentar:

Posting Komentar

Total Tayangan Halaman