Kalau Saya Mengundurkan Diri dari Perusahaan, Apakah Saya Mendapat Pesangon..?
Selasa, 21 Mei 2013
0
komentar
Satu kali seorang pekerja yang mengundurkan diri mengirimkan sms kepada saya.
Ia mengatakan, "Pak, saya sudah bekerja selama dua belas tahun enam
bulan di satu perusahaan dan saya putuskan untuk mengundurkan diri.
Tapi, saya hanya uang pisah sebesar Rp250.000. Apakah demikian
perlakuan perusahaan terhadap pekerja yang telah bekerja sekian lama?
Apakah saya tidak berhak mendapat uang pesangon?"
Bacalah Peraturan Perusahaan Anda atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
Bacalah Peraturan Perusahaan Anda atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
Bila
Anda mengalami hal yang mirip, saya sarankan Anda untuk membaca
Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang
berlaku di perusahaan Anda.
Umumnya,
di dua dokumen tersebut dijelaskan apa yang diperoleh oleh pekerja bila
ia undur diri. Bila tidak ada PP atau PKB, maka UU No 13 Tahun 2003
merupakan acuan Anda untuk melihat konsekuensi dari PHK atas inisiatif
sendiri.
Untuk konteks PHK karena inisiatif sendiri, di UU No 13 Tahun 2003 dikatakan bahwa pekerja yang mengambil inisiatif untuk mengundurkan diri tidak mendapatkan uang pesangon atau uang penghargaan. Ini resiko bila Anda mengambil inisiatif untuk mengundurkan diri. Tidak ada uang pesangon dan penghargaan. Yang ada hanya uang pisah yang besarnya tidak diatur secara rinci dalam UU No. 13 tahun 2003.
Untuk konteks PHK karena inisiatif sendiri, di UU No 13 Tahun 2003 dikatakan bahwa pekerja yang mengambil inisiatif untuk mengundurkan diri tidak mendapatkan uang pesangon atau uang penghargaan. Ini resiko bila Anda mengambil inisiatif untuk mengundurkan diri. Tidak ada uang pesangon dan penghargaan. Yang ada hanya uang pisah yang besarnya tidak diatur secara rinci dalam UU No. 13 tahun 2003.
Uang Pesangon, Penghargaan, Penggantian Hak dan Pisah untuk Berbagai Jenis PHK
Kesalahan Berat | ||||
Mel. Tindakan Pidana | ||||
Setelah Diberikan SP | ||||
Mengundurkan Diri | ||||
Perubahan Status & Pekerja Tidak Bersedia | ||||
Perubahan Status & Pengusaha Tdk Bersedia | ||||
Perusahaan Tutup | ||||
Efisiensi | ||||
Pailit | ||||
Meninggal | ||||
Pensiun Normal | ||||
Mangkir | ||||
Permohonan ke LPPHI | ||||
Sakit Berkepanjangan |
Uang Pesangon dan Penghargaan
Sebaliknya, bila Anda di-PHK oleh
perusahaan, Anda layak mendapatkan uang pesangon dan penghargaan
termasuk uang penggantian hak seperti telah diatur dalam pasal 156. Pada
pasal ini ayat 2 disebutkan bahwa perhitungan pesangon Pasal 156 ayat 1
paling sedikit seperti disajikan pada tabel di bawah ini.
Mari kita buat contoh. Misalkan Anda di-PHK (jenis efisiensi) oleh perusahaan
(perusahaan yang mengambil inisiatif untuk mem-PHK Anda), maka menurut
tabel pertama, Anda mendapatkan uang pesangon dan uang penghargaan, dan
uang pengantian hak. Anda mendapat uang pesangon 2X, uang penghargaan
1X, dan uang penggantian hak 1X. Apa maksudnya?
Anda
dapat membaca pada tabel kedua. Pada tabel itu disebutkan bahwa bila
masa kerja anda 12 tahun 6 bulan, maka uang pesangon Anda adalah 2X9;
uang penghargaan adalah 1X 5; uang penggantian hak adalah 1X. Total
adalah 24 x Upah Pesangon.
Bila
Anda mengundurkan diri, itu berarti Anda hanya mendapat uang pengantian
hak dan uang pisah sekalipun Anda sudah bekerja pada perusahaan selama
12 tahun 6 bulan.
Berapa Upah Pesangon?
Pada UU No 13 tahun 2003 disebutkan
bahwa gaji yang digunakan untuk perhitungan uang pesangon dan
penghargaan adalah pokok dan tunjangan yang diterima setiap bulan. Masih
ada penggantian uang cuti (bila Anda berhak menerimanya), biaya pulang
pekerja dan keluarnya di mana pekerja diterima bekerja dan penggantian
perumahan, pengobatan dan perawatan sebesar 15 % dari total pesangon
dan/atau penghargaan.
Kami harap ini membantu Anda yang ingin mengetahui berapa besar uang pesangon dan penghargaan Anda bila Anda mengalami PHK.
Kami harap ini membantu Anda yang ingin mengetahui berapa besar uang pesangon dan penghargaan Anda bila Anda mengalami PHK.
0 komentar:
Posting Komentar