5 Tuntutan Utama Buruh di Perayaan May Day

Posted by Juhur Jurkanaen Kamis, 16 Mei 2013 0 komentar
Majelis Perserikatan Buruh Indonesia (MPBI) akan merayakan hari buruh nasional hari ini tanggal 1 Mei 2013. Sebanyak 600.000 buruh se-Jabodetabek untuk turun ke jalan ibukota.

Menurut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal ada 5 tuntutan utama para buruh yang ia sampaikan kepada detikFinance, Rabu (1/5/2013).

Menolak Kenaikan Harga BBM
img
Kenaikan harga BBM ditentang oleh para buruh karena berdampak pada naiknya harga-harga kebutuhan dasar masyarakat. Menurut Said Iqbal dampak yang dihasilkan akan mengakibatkan daya beli buruh dan masyarakat menurun, di antaranya :
a. Dengan naiknya harga BBM, mendorong naiknya biaya kontrakan naik Rp 100.000,
b. Naiknya biaya angkot & ojek mencapai Rp 100.000
c. Inflasi barang-barang kebutuhan hidup sehari-hari yang menyebabkan buruh akan mengeluarkan biaya tambahan mencapai Rp 100.000 sehingga dalam sebulan akan ada tambahan biaya mencapai Rp 300.000/bulan.

Menurut Said, kenaikan sebesar 30 % tersebut tentunya memberatkan buruh, karena rata-rata kenaikan upah buruh hanya sebesar Rp 200,000 kecuali di kota-kota besar saja yang mencapai Rp 300.000-800.000. selain itu di satu sisi MPBI melihat pemerintah tidak pernah serius untuk mengatasi permasalahan BBM, janji untuk membangun infrastruktur. Tetapi nyatanya tidak pernah dilakukan dengan maksimal dan tidak berdampak langsung terhadap kesejahteraan buruh dan rakyat.

Terkait Upah Minimum

img
MPBI menuntut revisi Permenaker No.13/2012 mengenai Kebutuhan Hidup layak ( KHL) dari 60 menjadi 84 KHL. Selain itu Said Iqbal dengan tegas menyatakan sikap menolak upah murah yang ada di Indonesia.

"Saat ini upah minimum yang ada, masih banyak dibawah KHL, seperti Bali hanya 55,79 %, Maluku Utara 70,31 %, Maluku 73,33%, Gorontalo 76,32%, Kalbar 75,56%," kata Said.

Said menambahkan berdasarkan data statistik upah minimum di Asia tahun 2013 saja upah minimum di Indonesia masih lebih rendah di banding negara ASEAN, Indonesia hanya lebih tinggi dibanding  Kamboja dan Vietnam.

Nilai upah minimum tertinggi bulanan Indonesia tahun 2013 hanya  Rp 2,2 juta per bulan. Upah ini dikatakan dia masih jauh dari upah minimum tertinggi Thailand yang mencapai Rp 2,818,409 per bulan, China Rp 2.522.672/bulan, Filipina Rp 3.255.076/bulan dan Jepang Rp 21.263.618/bulan.

Menolak Izin Penangguhan Upah Minimum

img
MPBI secara mutlak menolak ijin penangguhan Upah minimum yang non prosedural oleh Gubernur dan tidak sesuai dengan Kepmen 231. Di mana dikatakan Said Iqbal syarat-syarat penangguhan yang meminta audit perusahaan dari akuntan publik tidak dilakukan.

Oleh karena itu kekurangan upah yang diterima akibat penangguhan, harus ditangung oleh APBD masing-masing daerah, agar buruh tetap dapat memenuhi kebutuhan hidup sehari hari dan konsoekuensi dari ijin penangguhan yang diberikan oleh masing-masing kepala daerah.

Laksanakan Jaminan Kesehatan

img
MPBI dengan tegas mengatakan agar pemerintah melaksanakan jaminan kesehatan untuk seluruh rakyat per 1 Januari 2014 bukan bertahap pada 2019. Selain itu Said Iqbal juga menginginkan adanya revisi Perpres Jaminan  Kesehatan dan Revisi Peraturan Pemerintah mengenai PBI (Penerima Bantuan Iuran). Data Peserta Jaminan Kesehatan per 2012 data dari Kemenkes pada 2012 tercatat hanya 151,548,981 jiwa dari 251,857,940 jiwa penduduk Indonesia yang terjamin dalam program BPJS.

Di antaranya; peserta Askes PNS sebesar 17,2 juta jiwa, TNI Polri sebesar 2,2 juta jiwa, peserta Jamkesmas 76,4 juta jiwa, peserta JPK Jamsostek 5,6 juta jiwa, peserta Jamkesda 31,9 juta jiwa, jaminan perusahaan 15,3 juta jiwa, dan peserta askes komersial 2,8 juta jiwa.

Pemerintah hanya menaikan coverage bagi orang miskin sebesar 10 juta, dari 76 juta menjadi 86 juta. Sehingga masih ada 90 juta rakyat yang belum tercatat dalam program jaminan kesehatan pada 1 januari 2014 nanti.

Hapus Outsourcing di BUMN

img
BUMN dikatakan dia sebagai perusahaan negara harus menjadi contoh dalam penegakkan aturan Permenaker No. 19/2012. Sehingga ia meminta pemangku kepentingan mengangkat pekerja outsourcing menjadi pekerja tetap di perusahaan BUMN sesuai mekanisme dan permenaker No. 19/2012.

Selain itu ia juga menekan agar di seluruh perusahaan swasta mulai November 2013 tidak boleh lagi ada pekerjaan outsourcing kecuali untuk 5 jenis pekerjaan sesuai dengan ketentuan Permenaker No. 19/2012, yakni: Driver, Catering, Security, Cleaning Service, Jasa penunjang di pertambangan.

Said bakal mengancam Jika keseluruhan tuntutan dasar MPBI tidak di respons pemerintah maka MPBI akan menggerakan 10 juta buruh melakukan Mogok Nasional jilid II pada 16 Agustus 2013, Saat Presiden SBY membacakan nota keuangan di hadapan DPR.
-Artikel ini diambil dari finance.detik.com-

0 komentar:

Posting Komentar

Total Tayangan Halaman