Iuran Jamsostek untuk Jaminan Kecelakaan Kerja
Selasa, 21 Mei 2013
0
komentar
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993, besar iuran
jamsostek untuk Jaminan Kecelakaan Kerja ditentukan berdasarkan
kelompok/jenis usaha. (Pasal 9, ayat 1)
Di bawah ini adalah tabel iuran untuk Jaminan Kecelakaan Kerja untuk tiap kelompok/jenis usaha.
Di bawah ini adalah tabel iuran untuk Jaminan Kecelakaan Kerja untuk tiap kelompok/jenis usaha.
Kelompok | Besar Iuran dari Upah Sebulan |
---|---|
I | 0.24 % |
II | 0.54 % |
III | 0.89 % |
IV | 1.27 % |
V | 1.74 % |
Untuk mengetahui besar premi Jamsostek untuk Jaminan Kecelakaan Kerja bagi pekerja, Anda dapat mempelajari daftar usaha-usaha apa saja yang termasuk dalam tiap kelompok. Pada halaman ini, disajikan daftar jenis usaha yang termasuk dalam Kelompok I & II, yang disalin dari Lampiran I, Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993.
Jenis Usaha Kelompok I
Besar premi Jamsostek (Jaminan Kecelakaan Kerja) untuk jenis usaha Kelompok I adalah 0.24 % dari upah sebulan.
Jenis usaha yang termasuk dalam Kelompok I adalah:
Jenis usaha yang termasuk dalam Kelompok I adalah:
- Penjahitan/Konvensi
- Pabrik Topi
- Industri pakaian lainnya (paying, kulit ikat pinggang, gantungan celana/bretel)
- Pembikinan layar dan krey dari tekstil
- Pabrik keperluan rumah tangga (sprei, selimut, terpal, gorden, dan lain-lain yang ditenun)
- Perdagangan ekspor impor
- Perdagangan besar lainnya (agen-agen perdagangan besar, distributor, makelar, dan lain-lain)
- Toko-toko koperasi konsumsi, dan lain-lain
- Bank dan Kantor-kantor Dagang
- Perusahaan pertanggungan
- Jasa Pemerintahan (organisasi tentara, polisi, Departemen)
- Pengobatan dan kesehatan lainnya
- Organisasi-organisasi keagamaan
- Lembaga kesejahteraan
- Persatuan perdagangan dan organisasi buruh
- Balai penyidikan yang berdiri sendiri
- Jasa-jasa umum lainnya seperti museum, perpustakaan, kebun binatang, perkumpulan sosial
- Pemangkas rambut dan salon kecantikan
- Peternakan
Jenis Usaha Kelompok II
Besar iuran Jamsostek (Jaminan Kecelakaan Kerja) untuk jenis usaha Kelompok II adalah 0.54 % dari upah sebulan.Jenis usaha yang termasuk dalam Kelompok II adalah:
- Pertanian rakyat
- Perkebunan gula
- Perkebunan tembakau
- Perkebunan bukan tahunan, terkecuali gula dan tembakau
- Perkebunan tahunan seperti karet, coklat, kelapa, dan lain-lain
- Pabrik teh
- Penggorengan dan pembuatan kopi bubuk
- Pabrik gula
- Pabrik sigaret
- Pabrik cerutu
- Pabrik rokok kretek, dan lain-lain
- Perusahaan tembakau lainnya
- Pabrik cat dan lak
- Pabrik tinta dan lem
- Pabrik kina
- Pabrik alat-alat pengangkutan lainnya
- Industri alat-alat Pekerjaan,
- Pengetahuan pengukuran dan pemeriksaan laboratorium
- Reparasi arloji dan lonceng
- Industri alat-alat musik
- Pabrik alat-alat olah raga
- Pabrik mainan anak
- Perdagangan barang tak bergerak (penyewaan alat, tanah, rumah, garasi dan lain-lain)
- Jasa perhubungan seperti PTT Radio
- Perusahaan pembuatan film dan pengedar film
- Bioskop
- Sandiwara, komedi, opera, sirkus, band, dll
- Jasa hiburan selain sandiwara dan bioskop
- Perusahaan binatu, celup
- Perusahaan potret
Daftar jenis usaha yang termasuk Kelompok III dan Kelompok IV dan V disajikan pada halaman lain.
0 komentar:
Posting Komentar