Peraturan tentang Jamsostek (PP No. 14 Tahun 1993)
Selasa, 21 Mei 2013
0
komentar
Peraturan tentang Jamsostek,
pada prinsipnya, telah diatur dalam Undang-Undang Jaminan Sosial Tenaga
Kerja (Jamsostek), yaitu Undang-Undang No. 3 tahun 1992.
Untuk
menjalankan undang-undang ini, Pemerintah telah membuat Peraturan
Pemerintah tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993).
Dari
52 pasal Peraturan tentang Jamsostek ini, ada 12 pasal paling penting
yang perlu diketahui pekerja maupun pemberi kerja (perusahaan), yaitu:
- Pasal 2
- Pasal 4
- Pasal 9
- Pasal 12
- Pasal 18
- Pasal 20
- Pasal 22
- Pasal 23
- Pasal 24
- Pasal 32
- Pasal 33
- Pasal 47
Secara rinci, berikut adalah isi dari pasal-pasal terpenting tersebut.
Pasal 2 ayat 1, "Program jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini, terdiri dari:
Pasal 2 ayat 1, "Program jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini, terdiri dari:
A. Jaminan berupa uang yang meliputi:
- Jaminan Kecelakaan Kerja;
- Jaminan Kematian;
- Jaminan Hari Tua.
B. Jaminan berupa pelayanan, yaitu Jaminan Pemeliharaan Kesehatan."
Pasal 2 ayat 3,
"Pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak 10 (sepuluh) orang
atau lebih, atau membayar upah paling sedikit Rp.1.000.000,(satu juta
rupiah) sebulan, wajib mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program
jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)."
Pasal 4,
"Dalam hal perusahaan belum ikut serta dalam program jaminan sosial
tenaga kerja pengusaha wajib memberikan jaminan Keselamatan Kerja kepada
tenaga kerjanya sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini."
Pasal 7,
"Kepesertaan perusahaan dan tenaga kerja dalam program jaminan sosial
tenaga kerja berlaku sejak pendaftaran dan pembayaran luran pertama
dilakukan oleh pengusaha."
Peraturan tentang Jamsostek : Besar Iuran
Pasal 9 ayat 1, "Besarnya iuran program sosial tenaga kerja adalah sebagai berikut:
a. Jaminan Kecelakaan Kerja yang perincian besarnya iuran berdasarkan kelompok jenis usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1, sebagai berikut:
- Kelompok I: 0,24% dari upah sebulan;
- Kelompok II: 0,54°% dari upah sebulan;
- Kelompok III: 0,89% dari upah sebulan;
- Kelompok IV: 1,27% dari upah sebulan;
- Kelompok V: 1,74% dari upah sebulan;
c. Jaminan Kematian, sebesar 0,30% dari upah sebulan;
d. Jaminan Pemeliharaan Kesehatan,
sebesar 6% dari upah sebulan bagi tenaga kerja yang sudah berkeluarga,
dan 3% dari upah sebulan bagi tenaga kerja yang belum berkeluarga."
Pasal 9 ayat 2, "Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan ditanggung sepenuhnya oleh pengusaha."
Pasal 9 ayat 3,
"Iuran jaminan Hari Tua sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b,
sebesar 3,70% ditanggung oleh pengusaha dan sebesar 2% ditanggung oleh
tenaga kerja."
Pasal 9 ayat 4,
"Dasar perhitungan iuran jaminan Pemeliharaan kesehatan dari upah
sebulan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 (satu) huruf d,
setinggitingginya Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah)."
Peraturan tentang Jamsostek: Hak Pekerja
Pasal
12 ayat 1, "Tenaga kerja yang tertimpa kecelakaan berhak atas jaminan
Kecelakaan Kerja berupa penggantian biaya yang meliputi:
a.
Biaya pengangkutan tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja ke
Rumah Sakit dan atau ke rumahnya, termasuk biaya pertolongan pertama
pada kecelakaan;
b. Biaya pemeriksaan, pengobatan, dan atau perawatan selama di Rumah Sakit, termasuk rawat jalan;
c.
Biaya rehabilitasi berupa alat bantu (orthese) dan atau alat ganti
(prothese) bagi tenaga kerja yang anggota badannya hilang atau tidak
berfungsi akibat kecelakaan kerja.
Pasal 12 ayat 2,
"Selain penggantian biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), kepada
tenaga kerja yang tertimpa kecelakaan kerja diberikan juga santunan
berupa uang yang meliputi:
a. Santunan sementara tidak mampu bekerja;
b. Santunan cacad sebagian untuk selama-lamanya;
c. Santunan cacad total untuk selama-lamanya baik fisik maupun mental; dan atau
d. Santunan kematian."
Pasal 12 ayat 3, "Besarnya jaminan kecelakaan kerja adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Pemerintah ini."
Pasal 18 ayat 1, " Pengusaha wajib memberikan pertolongan pertama pada kecelakaan bagi tenaga kerja yang tertimpa kecelakaan."
Pasal 20 ayat 1,
" Selama tenaga kerja yang tertimpa kecelakaan kerja masih belum mampu
bekerja, pengusaha tetap membayar upah tenaga kerja yang bersangkutan,
sampai penetapan akibat kecelakaan kerja yang dialami diterima semua
pihak atau dilakukan oleh Menteri.
Pasal 22 ayat 1, " Jaminan Kematian dibayar sekaligus kepada Janda atau Duda, atau Anak, dan meliputi:
a. Santunan kematian sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah); dan
b. Biaya pemakaman sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)."
Peraturan tentang Jamsostek : Pembayaran
Pasal 23 ayat 1,
" Pihak yang berhak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 mengajukan
pembayaran Jaminan Kematian kepada Badan Penyelenggara dengan disertai
bukti-bukti:
a. Kartu peserta;
b. Surat keterangan kematian
Pasal 24 ayat 1, " Besarnya Jaminan Hari Tua adalah keseluruhan iuran yang telah disetor, beserta hasil pengembangannya.
Pasal
24 ayat 2, "Jaminan Hari Tua dibayar kepada tenaga kerja yang telah
mencapai usia 55 (lima puluh lima) tahun atau cacad total untuk
selama-lamanya, dan dapat dilakukan:
a.Secara sekaligus apabila jumlah seluruh jaminan Hari Tua yang harus dibayar kurang dari Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
b.
Secara berkala apabila seluruh jumlah jaminan, Hari Tua mencapai Rp.
3.000.000,- (tiga juta rupiah) atau lebih, dan dilakukan paling lama 5
(lima) tahun."
Pasal 32 ayat 1,
"Dalam hal tenaga kerja berhenti bekerja dari perusahaan sebelum
mencapai usia 55 (lima puluh lima) tahun dan mempunyai masa kepesertaan
serendah-rendahnya 5 (lima) tahun dapat menerima Jaminan Hari Tua secara
sekaligus."
Pasal 32 ayat 2,
"Pembayaran Jaminan Hari Tua sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dibayarkan setelah melewati masa tunggu 6 (enam) bulan terhitung sejak
saat tenaga kerja yang bersangkutan berhenti bekerja."
Peraturan tentang Jamsostek: Kesehatan
Pasal 33 ayat 1,
"Jaminan Pemeliharaan Kesehatan diberikan kepada tenaga kerja atau
suami atau isteri yang sah dan anak sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang
dari tenaga kerja."
Pasal 47,
"Tanpa mengurangi ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja,
maka: a. Pengusaha yang tidak
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
- Pasal 2 ayat (3),
- Pasal 4, Pasal 5 ayat (1),
- Pasal 6 ayat (2),
- Pasal 8 ayat (2),
- Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), dan
- Pasal 19 serta
- Pasal 20 ayat (1),
dan
telah diberikan peringatan tetapi tetap tidak melaksanakan kewajibannya
dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan ijin usaha."
Informasi tentang peraturan tentang Jamsostek, khususnya iuran Jamsostek, diperlukan untuk menghitung pajak penghasilan pribadi Anda.
0 komentar:
Posting Komentar