Premi Jamsostek (Jaminan Kecelakaan Kerja) untuk Jenis Usaha Kelompok III
Selasa, 21 Mei 2013
0
komentar
Besar premi Jamsostek (Jaminan Kecelakaan Kerja) untuk jenis usaha Kelompok III adalah 0.89 % dari upah sebulan (sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993).
Jenis usaha yang termasuk dalam Kelompok III (disalin dari Lampiran I - Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993) adalah:
Jenis usaha yang termasuk dalam Kelompok III (disalin dari Lampiran I - Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993) adalah:
- Pelayanan pengairan
- Perusahaan kehutanan
- Pengumpulan hasil hutan
- Pembakaran arang (di hutan)
- Perburuan
- Pemeliharaan ikan tawar
- Pemeliharaan ikan laut
- Penangkapan ikan tawar
- Pembantaian
- Pemotongan dan pengawetan daging
- Pemotongan susu dan mentega
- Pabrik pengawetan sayuran dan buah
- Pabrik pengawetan ikan
- Penggilingan padi
- Pabrik tepung (beras, tapioca, dan lain-lain)
- Perusahaan pengupasan (kacang tanah, dan lain-lain)
- Pabrik roti dan kue
- Pabrik biskuit
- Pabrik gula (perkebunan)
- Pabrik kembang gula, coklat dan lain-lain
- Pabrik mie dan bihun
- Pabrik kerupuk
- Pabrik tahu
- Pabrik kecap
- Pabrik es krim dan es lilin
- Pabrik margarine, minyak goreng dan lemak
- Industri makanan lainnya
- Pabrik alkohol dan spiritus
- Pabrik minuman dan alkohol
- Pabrik anggur
- Pabrik bir
- Pabrik air soda, sari buah dan minuman
- Pabrik pemintalan
- Pemintalan tali sepatu, perban
- Pertenunan
- Permadani
- Pabrik triko (kaus, kaus kaki dan pabrik rajut)
- Pabrik tali temali (kabel, pukat, rami, sabut, dan lain-lain)
- Industri tekstil lainnya
- Pabrik keperluan kaki, terkecuali sepatu karet, sandal plastik, dll termasuk pabrik barang-barang pastik
- Reparasi barang-barang keperluan kaki
- Pabrik kayu gabus
- Penggergajian kayu
- Pabrik peti dan gentong kayu
- Pembikinan barang-barang kayu lainnya (triplek)
- Pembikinan meubel dari rotan dan bambu
- Pabrik meubel dari kayu dan bahan-bahan lainnya
- Pabrik kertas koran dan karton
- Pabrik barang-barang dari kertas Koran dan karton
- Perusahaan percetakan, penerbitan
- Penyamakan kulit dan pekerjaan lanjutan
- Pabrik barang dari kulit seperti kopor, tas dan lainnya
- Remiling karet
- Pabrik barang-barang dari karet (ban kendaraan luar dan dalam, mainan anak-anak, dan lain-lain)
- Perusahaan vulkanisir
- Asam garam
- Pabrik gas/zat asam arang dsb
- Industri kimia pokok lainnya (celupan warna bahan sintetis, dan lain-lain)
- Terpentin dan damar
- Industri minyak kelapa
- Industri minyak kelapa sawit
- Industri minyak dan gemuk dari tumbuh-tumbuhan
- Minyak dan gemuk dari hewan
- Pabrik sabun
- Pabrik obat-obatan/farmasi
- Pabrik wangi-wangian dan kecantikan/kosmetik
- Pabrik barang-barang untuk mengkilap
- Pabrik kimia lainnya (Lilin gambar, obat nyamuk, DDT, dan lain-lain)
- Cokes oven (distribusi gas)
- Pabrik bahan bangunan dari tanah liat
- Pabrik gelas dan barang-barang dari gelas
- Pabrik barang-barang dari tanah liat dan porselin
- Pabrik semen
- Pembakaran gamping
- Pabrik tegel, ubin, pipa beton
- Pabrik pengecoran besi dan pembuatan baja
- Pabrik barang-barang dari logam (batangan besi, kisi-kisi, lembaran besi, pipa, corong)
- Pabrik timbangan
- Pabrik Use dan huruf cetak
- Pabrik galvanisir (partikel)
- Pabrik barang-barang logam lainnya
- Pabrik dan reparasi mesin-mesin listrik
- Pembikinan dan reparasi kapal dari kayu
- Reparasi sepeda dan becak
- Industri potret dan optik
- Industri arloji dan lonceng
- Perusahaan perak
- Industri barang-barang dari logam mulia
- Pabrik es
- Industri-industri lain seperti perusahaan plastik, perusahaan bulu-bulu burung, pipa tembakau
- Perusahaan listrik/pembangkit, pemindahan dan distribusi tenaga listrik
- Pabrik gas, gas bumi, dan distribusi untuk rumah tangga dan pabrik-pabrik
- Industri uap untuk tenaga
- Perusahaan air (pengumpulan penyaringan dan distribusi)
- Pembersihan (sampah dan kotoran)
- Jasa pengangkutan seperti ekspedisi laut dan udara
- Penyiaran radio
- Rumah makan dan minuman
- Hotel, penginapan dan ruang sewa
Daftar jenis usaha yang termasuk Kelompok I dan Kelompok IV dan V disajikan pada halaman lain.
0 komentar:
Posting Komentar