Langkah-Langkah Membentuk Serikat Pekerja / Serikat Buruh
Selasa, 21 Mei 2013
0
komentar
Bila Anda ingin membentuk serikat pekerja /serikat buruh di perusahaan, langkah-langkah berikut bisa Anda terapkan.
Pertama, baca dan pelajarilah UU No. 21/2000 dan UU No. 13/ 2003, pasal 104 sebelum Anda mendirikan SP/SB.
Pertama, baca dan pelajarilah UU No. 21/2000 dan UU No. 13/ 2003, pasal 104 sebelum Anda mendirikan SP/SB.
Usahakanlah
memahami hal-hal penting tentang serikat pekerja /serikat buruh. Dengan
membaca undang-undang tersebut, Anda punya pemahaman tentang SP/SB,
tujuannya dan keuntungan dengan hadirnya SP/SB di perusahaan.
Kedua, tidak perlu takut mendirikan SP/SB.
Kedua, tidak perlu takut mendirikan SP/SB.
Banyak
orang takut membentuk SP/SB, apalagi menjadi pengurus; takut kalau
perusahaan akan memecat atau menekan pekerja/buruh. Itu tidak sepatutnya
terjadi. Undang-undang melindungi pekerja dari ancaman-ancaman pimpinan
perusahaan.
Pasal 28, UU No.
21/2000 berbunyi, "Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa
pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus
atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota
dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja
/serikat buruh dengan cara:
a. melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi;
b. tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh;
c. melakukan intimidasi dalam bentuk apapun;
d. melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh."
Jadi, Anda tidak perlu takut. Perusahaan Anda akan didenda cukup besar bila Anda sampai dipecat karena Anda menjadi anggota atau menjadi pengurus serikat pekerja/serikat buruh.
a. melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi;
b. tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh;
c. melakukan intimidasi dalam bentuk apapun;
d. melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh."
Jadi, Anda tidak perlu takut. Perusahaan Anda akan didenda cukup besar bila Anda sampai dipecat karena Anda menjadi anggota atau menjadi pengurus serikat pekerja/serikat buruh.
Pasal 43, UU No. 21/2000 menyebutkan,
- Barang
siapa yang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1
(satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling
sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp
500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). - Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.
Anda
tidak harus menunggu banyak anggota untuk membentuk SP/SB; sepuluh
orang cukup. Undanglah sepuluh orang untuk rapat dan ambillah
kesepakatan untuk membentuk SP/SB dan tentukan pengurusnya.
Catatlah
nama-nama yang hadir dalam rapat pendirian SP/SB tersebut, keputusan
yang diambil, dan pengurusnya dalam notulen rapat. Ini Anda perlukan
ketika mau mendaftarkan SP/SB ke instansi terkait.
Keempat, daftarkanlah SP/SB Anda ke instansi terkait untuk mendapatkan bukti nomor pencatatan.
Keempat, daftarkanlah SP/SB Anda ke instansi terkait untuk mendapatkan bukti nomor pencatatan.
SP/SB
baru disebut resmi kalau sudah mendapat nomor bukti pencatatan dari
instansi terkait (Dinas Tenaga Kerja dari pemerintah Kabupaten atau
walikotamadya di mana perusahaan berdomisili.)
Buatlah surat permohonan kepada instansi terkait agar SP/SB Anda dicatat di instansi pemerintah.
Pasal 18, UU No. 21/2000, menyebutkan,
- Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah terbentuk memberitahukan secara tertulis kepada instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat untuk dicatat.
- Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan dilampiri :
a. daftar nama anggota pembentuk;
b. anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;
c. susunan dan nama pengurus.
Instansi
pemerintah akan memberikan nomor bukti pencatatan kepada serikat
pekerja Anda paling lambat 21 hari sejak Anda memberitahukannya kepada
instansi terkait kecuali ada masalah hukum dengan pengurus SP/SB Anda.
Misalnya, pengurus dilarang membentuk serikat pekerja / serikat buruh
karena ada kasus yang berkaitan dengan ketenagakerjaan.
Kelima, informasikanlah kehadiran SP/SB ke menejemen perusahaan Anda.
Kelima, informasikanlah kehadiran SP/SB ke menejemen perusahaan Anda.
Anda
perlu memberitahukan kepada menejemen perusahaan bahwa karyawan telah
membentuk serikat pekerja / serikat buruh. Berikanlah satu salinan
anggaran dasar dan anggaran tumah tangga dan juga nomor bukti pencatatan
SP/SB sebagai informasi buat menejemen perusahaan.
Keenam, komunikasikanlah kehadiran SP/SB kepada karyawan.
Keenam, komunikasikanlah kehadiran SP/SB kepada karyawan.
Berikanlah
informasi tentang kehadiran, tujuan dan keuntungan dari kehadiran SP/SB
di perusahaan. Informasikanlah bahwa SP/SB adalah mitra menejemen untuk
mengelola perusahaan dan ajaklah karyawan untuk ikut menjadi anggota
SP/SB.
Ketujuh, catatlah daftar anggota SP/SB dalam buku anggota.
Ketujuh, catatlah daftar anggota SP/SB dalam buku anggota.
Sesuai
undang-undang, hanya anggota yang tercatat di Buku Anggota yang resmi
jadi anggota SP/SB. Jadi, usahakanlah agar karyawan mengisi formulir
pendaftaran anggota dan tulislah nama-nama anggota yang telah mendaftar
di Buku Anggota.
Anda bisa juga membuat Kartu Anggota SP/SB sebaga bukti anggota SP/SB.Renungan:
- Bila Anda adalah pekerja, dan serikat pekerja/serikat buruh belum ada di perpusahaan, ajaklah karyawan lain untuk membentuk serikat pekerja / serikat buruh.
- Gunakanlah kesempatan jadi anggota SP/SB untuk melatih diri Anda untuk peka dan peduli akan persoalan-persoalan perusahaan dan karyawan.
0 komentar:
Posting Komentar