Hal-Hal Penting tentang Serikat Pekerja / Serikat Buruh yang Perlu Anda Ketahui
Selasa, 21 Mei 2013
0
komentar
Serikat pekerja (SP)/ serikat buruh (SB)
kadang bahkan sering tidak dikehendaki oleh Menejemen atau pemilik
perusahaaan. Kesan negatif lebih sering muncul atas kehadirannya.
SP/SB
ibarat musuh dalam selimut. Pemimpin atau pemilik perusahaan kuatir
bila SP/SB melakukan tindakan yang merugikan perusahaan. Para anggota
SP/SB misalnya bisa melakukan aksi mogok dan aksi mogok ini diizinkan
oleh undang-undang. Aksi ini bisa berdampak negatif; produksi perusahaan
bisa berhenti bahkan bisa sampai gulung tidur.
Kekuatiran pemimpin dan pemilik perusahaaan kadang ada benarnya. Tidak ada jaminan bahwa SP/SB bisa menjadi mitra Menejemen untuk menjalankan dan mengembangkan perusahaan.
Kekuatiran pemimpin dan pemilik perusahaaan kadang ada benarnya. Tidak ada jaminan bahwa SP/SB bisa menjadi mitra Menejemen untuk menjalankan dan mengembangkan perusahaan.
Namun demikian, Anda perlu mengetahui beberapa hal penting tentang SP/SB.
Pertama, kehadiran SP/SB di perusahaan dilindungi oleh undang-undang.
Pertama, kehadiran SP/SB di perusahaan dilindungi oleh undang-undang.
Hal ini telah diatur dalam undang-undang. Pasal 5, UU No. 21/2000 menyebutkan:
- Setiap pekerja /buruh berhak membentuk dan menjadi anggota SP/SB.
- SP/SB buruh dibentuk oleh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang pekerja/buruh.
Kedua, tidak perlu takut membentuk SP/SB. Banyak orang takut mendirikan SP/SB, apalagi menjadi pengurus.
Takut
kalau perusahaan akan menekan pekerja atau buruh. Itu tidak sepatutnya
terjadi. Undang-undang melindungi pekerja dari ancaman-ancaman demikian.
Pasal 28, UU No. 21/2000 berbunyi, "Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk
atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja /serikat
buruh dengan cara:
a. melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi;
b. tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh;
c. melakukan intimidasi dalam bentuk apapun;
d. melakukan kampanye anti pembentukan SP/SB.
Jadi, pekerja/buruh tidak perlu takut. Perusahaan Anda akan didenda bila Anda sampai ditekan atau dipecat karena Anda menjadi anggota atau menjadi pengurus SP/SB bahkan ancaman demikian dianggap sebagai tindakan pidana.
atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja /serikat
buruh dengan cara:
a. melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi;
b. tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh;
c. melakukan intimidasi dalam bentuk apapun;
d. melakukan kampanye anti pembentukan SP/SB.
Jadi, pekerja/buruh tidak perlu takut. Perusahaan Anda akan didenda bila Anda sampai ditekan atau dipecat karena Anda menjadi anggota atau menjadi pengurus SP/SB bahkan ancaman demikian dianggap sebagai tindakan pidana.
Pasal 43, UU No. 21/2000 menyebutkan,
- Barang siapa yang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
- Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.
Anda
perlu berhati-hati sebelum menjadi anggota SP/SB. Pelajarilah apa
tujuan SP/SB; apakah tujuannya berbeda atau berlawanan dengan Pancasila
dan UUD 1945 atau berlawanan dengan undang-undang.
Anda
tentu tidak mau menjadi anggota SP/SB, yang tujuannya tidak jelas atau
para pengurus atau pendiri SP/SB menyimpan agenda tersembunyi.
Pasal 2, UU No. 21/2000 menyebutkan,
- SP/SB, federasi dan konfederasi SP/SB menerima Pancasila sebagai dasar negara dan Undang-undang Dasar 1945 sebagai Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- SP atau SB, federasi dan konfederasi SP/SB mempunyai asas yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Ini
penting sebab ada kemungkinan para pengurus SP/SB mengambil keputusan
untuk kepentingan segelintir orang, bukan karena prinsip keadilan dan
kejujuran. SP/SB yang relatif bagus adalah bila keputusan diambil oleh
sejumlah orang, yang mewakili semua bagian dari perusahaan dengan
menggunakan prinsip keadilan dan kejujuran; keputusan bukan diambil oleh
ketua atau satu atau dua orang pengurus.
Kelima, perhatikanlah apakah orang-orang yang duduk dalam pengurus serikat pekerja / serikat buruh adalah orang-orang bisa dipercaya.
Kelima, perhatikanlah apakah orang-orang yang duduk dalam pengurus serikat pekerja / serikat buruh adalah orang-orang bisa dipercaya.
Anda
perlu memperhatikan integritas orang yang duduk dalam pengurus atau
orang-orang pengambil keputusan dalam SP/SB. Perlu diingat bahwa
kehadiran SP/SB adalah untuk menjadi mitra bagi Menejemen untuk
mengelola dan mengembangkan perusahaan.
Berusahalah
agar yang duduk di kepengurusan adalah orang-orang yang mengerti
persoalan perusahaan dan karyawan dan memiliki integritas yang baik.
Bila Anda mempunyai integritas yang baik, majulah menjadi pengurus. Bila
ada orang lain yang lebih baik dari Anda, ajukanlah dia untuk menjadi
pengurus. Hanya di tangan orang yang jujur sebuah SP/SB bisa memberikan
dampak yang positif bagi perusahaan.
Keenam, SP/SB adalah mitra perusahaan untuk membuat perjanjian kerja bersama (PKB).
Keenam, SP/SB adalah mitra perusahaan untuk membuat perjanjian kerja bersama (PKB).
Bila
SP/SB mempunyai anggota lebih dari 51% dari jumlah karyawan, SP/SB
tersebut akan menjadi perwakilan karyawan untuk membuat perjanjian kerja
bersama dengan perusahaan.
Aspirasi karyawan bisa tertampung dalam perjanjian kerja bersama melalui kehadiran SP/SB.
UU No. 13/2003, Pasal 119, ayat 1
menyebutkan, "Dalam hal di satu perusahaan hanya terdapat satu serikat
pekerja /serikat buruh, maka SP/SB tersebut berhak mewakili
pekerja/buruh dalam perundingan pembuatan perjanjian kerja bersama
dengan pengusaha apabila memiliki jumlah anggota lebih dari 50% (lima
puluh perseratus)
dari jumlah seluruh pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan."
Ketujuh, SP/SB merupakan salah satu wadah melatih diri untuk berpartisipasi aktif dalam masyarakat.
dari jumlah seluruh pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan."
Ketujuh, SP/SB merupakan salah satu wadah melatih diri untuk berpartisipasi aktif dalam masyarakat.
Dengan
menjadi anggota dan aktif mengikuti kegiatan SP/SB, Anda melatih diri
menjadi warga yang peduli akan sesama karyawan, memahami
persoalan-persoalan dalam dunia kerja dan belajar memberikan solusi.
Dengan
kata lain, Anda melatih kepekaan dan kepedulian Anda terhadap persoalan
karyawan sekalipun hal itu belum terjadi pada diri Anda. Bila kepekaan
dan kepedulian seperti ini terus ditanamkan dalam diri Anda, ada
kemungkinan Anda akan peka dan peduli juga dengan lingkungan Anda.
Bila Anda peka dan peduli dengan lingkungan Anda, kemungkinan Anda peka dan peduli juga dengan masyarakat dan bangsa.Renungan:
- Apakah SP/SB hadir di perusahaan Anda? Apa kesan Anda terhadap SP/SB itu
- Bila ada kesan negatif tentang SP/SB, buanglah kesan itu. Ikutlah menjadi anggota SP/SB yang ada di perusahaan tempat Anda bekerja
0 komentar:
Posting Komentar