Di dalam segala aktifitas pekerjaan sebuah perusahaan, sering kali
muncul perselisihan yang terjadi antara pekerja dengan pimpinan
perusahaan. Kita sering mendengar nama Serikat Buruh yang konon katanya
bisa membantu menyelesaikan permasalah tersebut lewat bantuannya, salah
satunya adalah pembuatan Perjanjian Kerja Bersama. Kita pun terkadang
mendengar mengenai Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO). Lalu apa peran
dan manfaat dari Serikat Buruh/ Serikat Pekerja, Asosiasi Pengusaha dan
Perjanjian Kerja Bersama (PKB)?
Apa serikat buruh/serikat pekerja itu?
Berdasarkan ketentuan umum pasal 1 Undang-undang Tenaga Kerja tahun 2003 no 17,
serikat buruh/serikat pekerja
merupakan organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja baik
di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka,
mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela
serta melindungi hak dan kepentingan pekerja serta meningkatkan
kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
Apa fungsi serikat buruh/serikat pekerja?
Sesuai dengan pasal 102 UU Tenaga Kerja tahun 2003, dalam
melaksanakan hubungan industrial, pekerja dan serikat pekerja mempunyai
fungsi menjalankan pekerjaan sesuai dengan kewajibannya, menjaga
ketertiban demi kelangsungan produksi, menyalurkan aspirasi secara
demokratis, mengembangkan keterampilan, dan keahliannya serta ikut
memajukan perusahaan dan memperjuangkan kesejahteraan anggota beserta
keluarganya.
Apa perbedaan antara serikat pekerja, federasi, dan konfederasi serikat pekerja?
Serikat Buruh/Serikat pekerja sudah dijelaskan di jawaban pertanyaan
1, sedangkan federasi serikat pekerja adalah bentukan dari
sekurang-kurangnya 5 serikat pekerja. Dan konfederasi serikat pekerja
merupakan gabungan dari sekurang-kurangnya 3 federasi serikat pekerja.
Kegunaan dari pembedaan ini adalah supaya serikat-serikat pekerja ini
memiliki kekuatan dan dukungan yang lebih besar dari bantuan serikat
pekerja lainnya. Yang kemudian mempermudah usaha serikat pekerja di
perusahaan untuk memperjuangkan kesejahteraan para pekerja.
Bagaimana cara membuat serikat pekerja di tingkat perusahaan anda?
Sesuai pasal 5 UU No. 21 Tahun 2000, sebuah serikat buruh/serikat
pekerja dapat dibentuk oleh minimal 10 orang karyawan di suatu
perusahaan. Dalam undang-undang yang sama disebutkan bahwa pembentukan
serikat pekerja ini tidak diperbolehkan adanya campur tangan dari
perusahaan, pemerintah, partai politik, atau pihak manapun juga. Serikat
pekerja juga harus memiliki anggaran dasar yang meliputi :
- nama dan lambang
- dasar negara, asas, dan tujuan
- tanggal pendirian
- tempat kedudukan
- keanggotaan dan kepengurusan
- sumber dan pertanggungjawaban keuangan
- ketentuan perubahan anggaran dasar atau anggaran rumah tangga
Bagaimana cara menjadi anggota serikat buruh/serikat pekerja?
Caranya simple sebetulnya. Pada dasarnya sebuah serikat buruh/serikat
pekerja harus terbuka untuk menerima anggota tanpa membedakan aliran
politik, agama, suku dan jenis kelamin. Jadi sebagai seorang karyawan di
suatu perusahaan, anda hanya tinggal menghubungi pengurus serikat
buruh/serikat pekerja di kantor anda, biasanya akan diminta untuk
mengisi formulir keanggotaan untuk data. Ada pula sebagian serikat
pekerja yang memungut iuran bulanan kepada anggotanya yang relatif
sangat kecil berkisar Rp. 1,000 - Rp. 5,000, gunanya untuk
pelaksanaan-pelaksanaan program penyejahteraan karyawan anggotanya.
Tidak mahal kan? Tidak akan rugi ketika kita tahu apa saja keuntungan
yang didapat.
Apa keuntungan menjadi anggota serikat buruh/serikat pekerja?
Banyak sekali keuntungan menjadi anggota serikat pekerja, terlebih
jika serikat pekerja perusahaan anda sudah berafiliasi ke federasi
serikat pekerja dan konfederasi serikat pekerja.
Sebagai contoh, anggota serikat pekerja akan mendapatkan
program-program training peningkatan kemampuan kerja dan diri seperti
training
negotiation skill, training pembuatan perjanjian kerja
bersama, dll. Selain itu, anggota serikat pekerja juga akan mendapat
bantuan hukum saat tertimpa masalah dengan perusahaan yang berkaitan
dengan hukum dan pemenuhan hak-hak sebagai karyawan.
Apakah seorang pekerja dapat menjadi anggota lebih dari satu serikat pekerja?
Dalam pasal 14, UU No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Buruh/Serikat
Pekerja tertera bahwa seorang pekerja/buruh tidak boleh menjadi anggota
lebih dari satu serikat pekerja/serikat buruh di satu perusahaan.
Apabila seorang pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan namanya
tercatat di lebih dari satu serikat pekerja/serikat buruh, yang
bersangkutan harus menyatakan secara tertulis satu serikat
pekerja/serikat buruh yang dipilihnya.
Apakah anggota dapat mengundurkan diri atau diberhentikan dari Serikat Buruh/Serikat Pekerja?
Jawabannya adalah Ya, pekerja dapat berhenti sebagai anggota Serikat
Buruh/Serikat Pekerja dengan syarat ada pernyataan tertulis.
Pekerja juga dapat diberhentikan dari Serikat Buruh/Serikat Pekerja
sesuai dengan ketentuan anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga
Serikat Buruh/Serikat Pekerja yang bersangkutan.
Pekerja, baik sebagai pengurus maupun sebagai anggota Serikat
Buruh/Serikat Pekerja yang berhenti atau diberhentikan tetap harus
bertanggung jawab atas kewajiban yang belum dipenuhinya terhadap Serikat
Buruh/Serikat Pekerja (pasal 17 UU No. 21 tahun 2000).
Bagaimana prosedur pemberitahuan dan pencatatan Serikat Buruh/Serikat Pekerja yang baru terbentuk?
UU No. 21 tahun 2000 mengenai Serikat Buruh/Serikat Pekerja mengatur
tentang tata cara pemberitahuan dan pencatatan Serikat Buruh/Serikat
Pekerja dalam pasal 18-24.
- Serikat Buruh/Serikat Pekerja, federasi dan konfederasi yang telah
dibentuk harus memberitahukan keberadaannya kepada instansi pemerintah
setempat yang menangani urusan perburuhan.
- Dalam surat pemberitahuan, harus dilampirkan daftar nama anggota, pendiri dan pengurusnya serta salinan peraturan organisasi
- Badan pemerintah setempat harus mencatat serikat yang telah memenuhi
persyaratan dan memberikan nomor pendaftaran kepadanya dalam kurun
waktu 21 hari kerja setelah tanggal pemberitahuan. (Apabila sebuah
serikat belum memenuhi persyaratan yang diminta, maka alasan penundaan
pendaftaran dan pemberian nomor pendaftaran kepadanya harus diserahkan
oleh badan pemerintah setempat dalam tenggang waktu 14 hari setelah
tanggal penerimaan surat pemberitahuan)
- Serikat harus memberitahukan instansi pemerintah diatas bila terjadi
perubahan dalam peraturan organisasinya. Instansi pemerintah tersebut
nantinya harus menjamin bahwa buku pendaftaran serikat terbuka untuk
diperiksa dan dapat diakses masyarakat luas.
- Serikat Yang telah memiliki nomor pendaftaran wajib menyerahkan
pemberitahuan tertulis tentang keberadaan mereka kepada
pengusaha/perusahaan yang terkait
Selengkapnya mengenai prosedur pendaftaran Serikat Buruh/Serikat
Pekerja diatur oleh Keputusan Menteri No.16/MEN/2001 tentang Prosedur
Pendaftaran Resmi Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Apa saja yang menjadi hak Serikat Buruh/Serikat Pekerja?
Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat
pekerja/serikat buruh yang telah mempunyai nomor bukti pencatatan berhak
:
- Membuat perjanjian kerja bersama dengan pengusaha.
- Mewakili pekerja/buruh dalam menyelesaikan perselisihan industrial.
- Mewakili pekerja/buruh dalam lembaga ketenagakerjaan.
- Membentuk lembaga atau melakukan kegiatan yang berkaitan dengan usaha peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh.
- Melakukan kegiatan lainnya di bidang ketenagakerjaan yang tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku.
Apa yang dimaksud dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB)?
Salah satu keuntungan menjadi anggota serikat pekerja adalah mendapat
pelatihan pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Untuk menyelesaikan
berbagai masalah yang muncul, dibuatlah sebuah pedoman khusus yang
mengatur secara jelas mengenai hak dan kewajiban karyawan dan perusahaan
yang lebih kita kenal dengan nama Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Menurut Undang-Undang no 13/2003, PKB adalah perjanjian yang
merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja atau beberapa serikat
pekerja (yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang
ketenagakerjaan) dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau
perkumpulan pengusaha yang memuat syarat syarat kerja, hak dan kewajiban
kedua belah pihak.
Artinya, PKB berisi aturan atau syarat-syarat kerja bagi pekerja, PKB
juga mengatur hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja dan menjadi
pedoman penyelesaian perselisihan antara kedua belah pihak. Satu
perusahaan hanya dapat membuat satu PKB yang berlaku bagi seluruh
pekerja di perusahaan tersebut
Siapa saja yang menyusun Perjanjian Kerja Bersama (PKB)?
PKB disusun dan disepakati bersama oleh kedua belah pihak yaitu
antara pengusaha dengan Serikat Pekerja. Dalam menentukan tim perunding
pembuatan PKB, pihak pengusaha dan pihak serikat pekerja menunjuk paling
banyak 9 (sembilan) orang dengan kuasa penuh sebagai tim perunding
sesuai kebutuhan dengan ketentuan masing-masing. Penyusunannya
dilaksanakan secara musyawarah, harus dibuat secara tertulis dengan
huruf latin dan menggunakan bahasa Indonesia.
Yang dimaksud dengan Serikat Pekerja disini adalah serikat yang dapat
dibentuk oleh minimal 10 orang pekerja di dalam suatu perusahaan atau
serikat pekerja yang berafiliasi dengan perusahaan tempat anda bekerja.
Apa manfaat Perjanjian Kerja Bersama bagi Perusahaan dan Pekerja?
Dengan adanya PKB, perusahaan akan mendapat penilaian positif dari
Pemerintah karena dianggap sudah mampu menjalankan satu hubungan yang
harmonis dengan pekerjanya yang diwakili oleh pengurus serikat pekerja.
Akan tercipta suatu hubungan industrial yang kondusif antara perusahaan
dan pekerja karena berkurangya perselisihan kerja yang terjadi.
Pekerja pun akan mempunyai kinerja yang lebih produktif dan
termotivasi karena semua aturan di jalankan dengan baik sesuai
kesepakatan bersama. Kepuasan akan hak, memicu pekerja untuk berterima
kasih dan menjaga semua aset-aset yang dimiliki oleh perusahaan.
Apakah Indonesia mempunyai Asosiasi Pengusaha?
Ya, Indonesia mempunyai satu Asosiasi Pengusaha yaitu Asosiasi
Pengusaha Indonesia yang akrab kita dengar dengan APINDO. Asosiasi
Pengusaha adalah lembaga yang dibentuk untuk mengatur dan memajukan
kepentingan kolektif dari pengusaha. Mengingat bahwa jangkauan dan isi
dari kepentingan kolektif tersebut bervariasi antara satu negara dan
negara lain, struktur keanggotaan dasar dan fungsi organisasi pengusaha
pun menjadi sangat berbeda antar negara.
Apa fungsi dari Asosiasi Pengusaha Indonesia?
APINDO berusaha menjembatani perbedaan itu dengan memelopori
terjadinya kesepakatan bipartit antara pekerja dan pengusaha. Asosiasi
Pengusaha memenuhi berbagai fungsi diberbagai bidang dan sektor
diantaranya :
- Bidang Advokasi dan Kebijakan Publik
Menciptakan suasana hubungan industrial yang kondusif antara
pengusaha, pemerintah dan pekerja/ buruh dengan melakukan upaya-upaya
pembinaan, pembelaan, dan pemberdayaan terhadap pengusaha di bidang
hubungan industrial baik di tingkat internasional, nasional, regional
dan di tingkat perusahaan serta di tingkat Pengadilan Hubungan
Industrial.
- Bidang Pengupahan dan Jaminan Sosial
Mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan daya saing pelaku
usaha Indonesia serta menciptakan seluas-luasnya lapangan pekerjaan bagi
masyarakat Indonesia.
- Bidang Hubungan Internasional
Menciptakan kerjasama internasional yang mendukung iklim usaha yang
kondusif di Indonesia dengan cara meningkatkan jejaring dan kerjasama
internasional dan merepresentasikan dunia usaha Indonesia di lembaga
ketenagakerjaan internasional.
- Bidang Informasi dan Pelayanan Anggota
Pusat pelayanan baik individual anggota maupun perusahaan secara umum
dalam hal ketenagakerjaan dan hubungan industrial. Di samping itu, visi
bidang informasi dan pelayanan Anggota APINDO merupakan sebuah bagian
integral dan tak terpisahkan dari keseluruhan visi organisasi APINDO.
Membangun hubungan industrial yang lebih baik ditingkat perusahaan.
Menjadi sebuah pusat pengembangan hubungan industrial yang harmonis
ditingkat nasional perlu diterjemahkan lebih lanjut ke tingkatan yang
paling rendah yaitu ditingkat perusahaan.
- Bidang Organisasi & Pemberdayaan Daerah
Meningkatkan kinerja organisasi APINDO diseluruh tingkatan mulai dari nasional, propinsi hingga
kabupaten/kota dengan memelihara dan mempertahankan kesinambungan
peranan APINDO dalam rangka menciptakan Hubungan Industrial yang
harmonis dan iklim usaha yang kondusif.
- Bidang UKM, Perempuan Pengusaha Pekerja, Jender dan Sosial
Menciptakan iklim usaha yang baik dan inovatif bagi UKM dengan cara
meningkatkan kemampuan wirausaha UKM khususnya perempuan pengusaha
sehingga dapat mengembangkan dan menciptakan lapangan kerja,
meningkatkan profesionalisme dan kemampuan bersaing.
Sumber
- Indonesia. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja.
- Indonesia. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Buruh.
- Indonesia. Kep.48/MEN/IV/2004, tentang Tata Cara Pembuatan dan
Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran
Perjanjian Kerja Bersama.
- Indonesia. Wawancara dengan Meirhaq Kifly – Federasi Kikes (KSBSI)
- APINDO [http://apindo.or.id/]