Duh, Masih Banyak Pengrajin Bikin Tempe Dengan Diinjak-injak

Posted by Juhur Jurkanaen Rabu, 12 Juni 2013 0 komentar
http://images.detik.com/content/2013/06/12/4/tempe.jpeg
Jakarta - Saat ini tercatat ada sekitar 115.000 pengusaha tempe dan tahu tersebar diseluruh Indonesia. Sebanyak 99,9% merupakan pengusaha kecil dan tradisional. 

Ketua Umum Gabungan Koperasi Produsen Tempe Tahu Indonesia (Gakopti) Aip Syarifudin menjelaskan, masih sedikit pengusaha tempe yang melakukan proses produksi dengan menggunakan peralatan secara modern dan bersih. Bahkan masih banyak proses produksi tradisonal yang dilakukan secara tidak sehat seperti kedelai diinjak dengan kaki agar kulitnya terkelupas.

"Pengrajin tradisional 99,9%. Produksi pembuatan diinjak-injak masih banyak. Coba pergi ke Jawa," ucap Aip kepada wartawan di acara Lokakarya Tempe Nasional di Gedung SMESCO Jakarta, Rabu (12/6/2013).

Melihat kondisi ini, Aip mulai bertahap mengajak para anggotanya untuk berbenah. Salah satunya mengadopsi konsep pabrik tempe mini higienis 'Rumah Tempe' di setiap provinsi. Hal ini dilakukan untuk menangkap potensi dan manfaat tempe yang sangat besar. Termasuk pemanfaatan teknologi untuk peningkatan produksi.

"Perlu dibuat rumah tempe. Karena selama ini ada faktor budaya, contoh misal kalau bikin tempe memanaskan tempe dari dulu pakai kayu bakar, ganti gas nggak mau. Ribet katanya. Kalau diganti batu bara. Itu pelan-pelan. Karena kayu bakar merugikan," tambahnya.

Di tempat yang sama, Sekretaris Jenderal Forum Tempe Indonesia (FTI) Dadi Maskar menjelaskan pihaknya sendiri juga secara aktif mensosialisasikan proses produksi dan pembuatan tempe yang bersih dan sehat.

Diakuinya potensi dan manfaat tempe masih sangat besar. Hal ini, sangat disayangkan kalau produksi dilakukan dengan cara yang kurang sehat dan bersih, padahal konsumen makin sadar dengan makanan yang sehat.

"Tantangannya, karena ini diproduksi orang banyak sulit pengaturannya. Pedekatannya persuasif. Forum Tempe, kita melakukan pendekatan. Cara produksi belum higinies, masih ada misal menggunakan perebus bukan stainless, padahal kalau pakai stainless supaya tidak campur dengan berat. Seharusnya memproduksi pakai pakaian yang bersih dan tidak telanjang dada. Yang perlu dilakukan, pertama higienis perorangan, perlatan kerja, ketiga prosesnya. Prosedurnya harus benar," paparnya.

Sumber : finance.detik
Read More..

Pameran Perumahan Kembali Hadir di Jakarta

Posted by Juhur Jurkanaen 0 komentar
http://images.detik.com/content/2013/06/12/1016/135320_rumahrei2320.jpg
Jakarta - Pemeran perumahan segmen komersial kembali digelar di Jakarta. Pameran yang diberi nama RumahkuExpo berlangsung 10-16 Juni 2013 di Grand Indonesia, Jakarta.

RumahkuExpo sebelumnya berlangsung di Central Park, Senayan City, Taman Anggrek, Pacific Place. Acara pameran kali ini akan di ikuti oleh berbagai pengembang besar, antaralain:


  • Sentul Nirwana, Bogor.
  • Satu8 Residence, Jakarta Barat.
  • Grand Depok City, Depok.
  • Sundancer Lombok, Lombok.
  • The H Tower, Kuningan.
  • Capital Park Residence, Jakarta Pusat.
  • Sentul City, Bogor.
  • Kotabaru Parahyangan, Bandung.
  • Best Western Serpong, Tangerang.

Dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/6/2013), pihak Rumahku.com selaku penyelenggara menjelaskan pameran ini bertujuan memberikan ruang antara pengembang dengan para investor juga konsumen dalam mewujudkan propertinya. 

Pameran ini juga akan dibanjiri beberapa hadiah buat pengunjung pameran, RumahkuExpo juga membagikan voucher belanja gratis setiap harinya selama pameran berlangsung di lokasi (on the spot).

Sumber : finance.detik
Read More..

Harga Emas Dunia Jatuh, Bagaimana dengan Domestik?

Posted by Juhur Jurkanaen Kamis, 23 Mei 2013 0 komentar
Emas batangan keluaran PT Antam Tbk.
Harga emas di pasar domestik masih bergerak stabil pada transaksi hari ini, Kamis 22 Mei 2013. Harga logam kuning itu tidak beranjak dari posisi Rp513.000 per gram, seperti penutupan perdagangan kemarin.

Dikutip dari logammulia.com, situs milik Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam Tbk, harga emas ukuran 5, 10, dan 25 gram masing-masing juga stabil. 

Harga emas ukuran lima gram saat ini di posisi Rp2.420.000, ukuran 10 gram pada harga Rp4.790.000 dan untuk ukuran 25 gram dilepas pada harga Rp11.900.000. Sementara itu, untuk ukuran 50 gram juga masih berada di level Rp23.750.000.

Selanjutnya, ukuran 100 gram masih dilepas Rp47.450.000, dan 250 gram dijual pada harga Rp118.500.000, serta ukuran 500 gram dilego pada harga Rp236.800.000.

Namun, harga beli kembali (buyback) hari ini turun Rp4.000 dari Rp432.000 per gram menjadi Rp428.000 per gram. 

Sementara itu, harga emas berbalik melemah tajam pada penutupan perdagangan Rabu waktu New York. Sebab, para investor menimbang peringatan Ketua Federal Reserve Amerika Serikat, Ben Bernanke, mengenai risiko menahan terlalu lama suku bunga yang rendah dan membuka kemungkinan mengurangi pembelian obligasi.

"Perdebatan besar terjadi di Fed, mau atau tidak mereka akan mulai mengurangi subsidi likuiditas tahun ini atau itu (menetapkan suku bunga rendah) akan terus berlangsung," kata Michael Cuggino, presiden manajer Permanent Portfolio Funds di San Francisco, seperti dikutip dari laman Reuters.

Tercatat, dolar AS menguat setelah adanya pernyataan Bernanke tersebut dan menekan emas ke wilayah negatif.

Harga emas di pasar spot berakhir turun 1,12 persen ke level US$1.360,08 per ounce dan sempat terendah di posisi US$1.354,61.

Sementara itu, harga emas di pasar berjangka AS untuk pengiriman Juni ditutup turun menjadi US$1.367,4, dari sebelumnya US$1,378,20 per ounce. (art)

Sumber : bisnis.news.viva.co.id
Read More..

Pasar Saham Asia Bervariasi Pagi Ini

Posted by Juhur Jurkanaen 0 komentar
Seorang pria mengambil gambar papan indeks saham di Tokyo.
Sebagian investor di pasar saham Asia cenderung berhati-hati pada awal transaksi Selasa 21 Mei 2013. Mereka mencermati pelemahan indeks di bursa Wall Street yang terjadi pada perdagangan sehari sebelumnya.

Seperti dikutip dari CNBC, indeks Nikkei di bursa Jepang terkoreksi, setelah mencapai level tertingi dalam 4,5 tahun terakhir. Namun, indeks Kospi di Korea Selatan mampu naik 0,3 persen. Indeks acuan di bursa Australia, S&P ASX 200 juga melemah pada awal perdagangan hari ini.

"Jeda untuk 'mengambil napas' setelah reli kuat di pasar saham global tidak akan menyebabkan kekhawatiran di bursa. Tetapi, kami tetap berhati-hati pada momentum reli, karena masih mencermati data ekonomi dan kinerja aset berisiko," kata Mitul Kotecha, kepala riset untuk strategi pasar global dan Asia Credit Agricole.

Menurut Mitul, investor di Tokyo dan Sydney sedang menunggu arah kebijakan moneter dari bank sentral masing-masing. Semua mata tertuju pada hasil pertemuan Bank Sentral Jepang, yang di antaranya akan terkait upaya menstabilkan mata uang.

"Para pejabat di Jepang berusaha untuk menjaga kejatuhan yen, karena bisa berdampak pada perdagangan," kata Ed Ponsi, managing director Capital Management Barchetta.

Pelaku industri di sektor ritel dan real estate paling terpengaruh oleh pergerakan mata uang yen tersebut. Kondisi itu membuat harga saham Fast Retailing dan Seven & I Holdings merosot masing-masing 2 persen. Sementara itu, saham Heiwa Real Estate dan Tokyu Land jatuh masing-masing 2,5 persen.

Namun, di Korea Selatan, indeks Kospi mampu menyentuh level tertinggi dalam tujuh pekan terakhir di posisi 1.995. Penguatan indeks ini mampu mengungguli negara-negara Asia lainnya berkat jeda reli, karena tekanan terhadap yen.

Saham Hyundai Motor dan Kia Motors tercatat melonjak masing-masing 1,3 persen.

Sumber : bisnis.news.viva.co.id
Read More..

Ini Alasan Investor Asing Lirik Perbankan Indonesia

Posted by Juhur Jurkanaen 0 komentar
Gedung Bank Danamon.
Ketua Persatuan Bank Umum Nasional (Perbanas) Sigit Pramono di Jakarta, Rabu 22 Mei 2013, menjelaskan disetujuinya akuisisi Danamon oleh DBS Groups Holding membuktikan potensi pasar perbankan di Indonesia masih sangat baik.

"Potensi pasar di Singapura sudah jenuh, dan bank kita sedangkan menggarap potensi masyarakat yang masih sangat besar," ungkap Sigit.

Proses akuisisi Danamon oleh DBS tidak akan mengubah posisi tawar Indonesia di mata internasional. Ia pun yakin otoritas moneter Singapura (Monetary Authority of Singapore/MAS) tidak akan mengubah kebijakan dengan memberikan kelonggaran bagi bank BUMN untuk membuka kantor cabang di negeri Merlion ini.

BI, kata Sigit, tidak bisa memaksa regulator lain untuk membuat hal yang sama. "Selama ini tidak ada hambatan bank Indonesia untuk buka cabang di Singapura, namun hanya ada syarat yang harus dipenuhi sebelum membuka cabang," ujarnya.
Sebelumnya, Gubernur Bank Indonesia, Darmin Nasution, Selasa 21 Mei 2013, menyatakan bahwa bank sentral menunggu komitmen tertulis dari Otoritas Moneter Singapura (MAS) untuk menyetujui rencana ambil alih 67,37 persen kepemilikan saham Bank Danamon oleh DBS Grup.
Darmin akan meminta MAS untuk memberikan ruang kepada tiga bank BUMN, yaitu Mandiri, Bank Rakyat Indonesia, dan Bank Negara Indonesia di dalam membuka cabang Singapura. (asp)

Read More..

Bergabung Bersama Serikat Buruh / Serikat Pekerja

Posted by Juhur Jurkanaen Rabu, 22 Mei 2013 1 komentar
Di dalam segala aktifitas pekerjaan sebuah perusahaan, sering kali muncul perselisihan yang terjadi antara pekerja dengan pimpinan perusahaan. Kita sering mendengar nama Serikat Buruh yang konon katanya bisa membantu menyelesaikan permasalah tersebut lewat bantuannya, salah satunya adalah pembuatan Perjanjian Kerja Bersama. Kita pun terkadang mendengar mengenai Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO). Lalu apa peran dan manfaat dari Serikat Buruh/ Serikat Pekerja, Asosiasi Pengusaha dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB)?
 Apa serikat buruh/serikat pekerja itu?
Berdasarkan ketentuan umum pasal 1 Undang-undang Tenaga Kerja tahun 2003 no 17, serikat buruh/serikat pekerja merupakan organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
 Apa fungsi serikat buruh/serikat pekerja?
Sesuai dengan pasal 102 UU Tenaga Kerja tahun 2003, dalam melaksanakan hubungan industrial, pekerja dan serikat pekerja mempunyai fungsi menjalankan pekerjaan sesuai dengan kewajibannya, menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi, menyalurkan aspirasi secara demokratis, mengembangkan keterampilan, dan keahliannya serta ikut memajukan perusahaan dan memperjuangkan kesejahteraan anggota beserta keluarganya.
 Apa perbedaan antara serikat pekerja, federasi, dan konfederasi serikat pekerja?
Serikat Buruh/Serikat pekerja sudah dijelaskan di jawaban pertanyaan 1, sedangkan federasi serikat pekerja adalah bentukan dari sekurang-kurangnya 5 serikat pekerja. Dan konfederasi serikat pekerja merupakan gabungan dari sekurang-kurangnya 3 federasi serikat pekerja. Kegunaan dari pembedaan ini adalah supaya serikat-serikat pekerja ini memiliki kekuatan dan dukungan yang lebih besar dari bantuan serikat pekerja lainnya. Yang kemudian mempermudah usaha serikat pekerja di perusahaan untuk memperjuangkan kesejahteraan para pekerja.
 Bagaimana cara membuat serikat pekerja di tingkat perusahaan anda?
Sesuai pasal 5 UU No. 21 Tahun 2000, sebuah serikat buruh/serikat pekerja dapat dibentuk oleh minimal 10 orang karyawan di suatu perusahaan. Dalam undang-undang yang sama disebutkan bahwa pembentukan serikat pekerja ini tidak diperbolehkan adanya campur tangan dari perusahaan, pemerintah, partai politik, atau pihak manapun juga. Serikat pekerja juga harus memiliki anggaran dasar yang meliputi :
  • nama dan lambang
  • dasar negara, asas, dan tujuan
  • tanggal pendirian
  • tempat kedudukan
  • keanggotaan dan kepengurusan
  • sumber dan pertanggungjawaban keuangan
  • ketentuan perubahan anggaran dasar atau anggaran rumah tangga
Bagaimana cara menjadi anggota serikat buruh/serikat pekerja?
Caranya simple sebetulnya. Pada dasarnya sebuah serikat buruh/serikat pekerja harus terbuka untuk menerima anggota tanpa membedakan aliran politik, agama, suku dan jenis kelamin. Jadi sebagai seorang karyawan di suatu perusahaan, anda hanya tinggal menghubungi pengurus serikat buruh/serikat pekerja di kantor anda, biasanya akan diminta untuk mengisi formulir keanggotaan untuk data. Ada pula sebagian serikat pekerja yang memungut iuran bulanan kepada anggotanya yang relatif sangat kecil berkisar Rp. 1,000  - Rp. 5,000, gunanya untuk pelaksanaan-pelaksanaan program penyejahteraan karyawan anggotanya. Tidak mahal kan? Tidak akan rugi ketika kita tahu apa saja keuntungan yang didapat.
 Apa keuntungan menjadi anggota serikat buruh/serikat pekerja?
Banyak sekali keuntungan menjadi anggota serikat pekerja, terlebih jika serikat pekerja perusahaan anda sudah berafiliasi ke federasi serikat pekerja dan konfederasi serikat pekerja.
Sebagai contoh, anggota serikat pekerja akan mendapatkan program-program training peningkatan kemampuan kerja dan diri seperti training negotiation skill, training pembuatan perjanjian kerja bersama, dll. Selain itu, anggota serikat pekerja juga akan mendapat bantuan hukum saat tertimpa masalah dengan perusahaan yang berkaitan dengan hukum dan pemenuhan hak-hak sebagai karyawan.
Apakah seorang pekerja dapat menjadi anggota lebih dari satu serikat pekerja?
Dalam pasal 14, UU No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Buruh/Serikat Pekerja tertera bahwa seorang pekerja/buruh tidak boleh menjadi anggota lebih dari satu serikat pekerja/serikat buruh di satu perusahaan.
Apabila seorang pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan namanya tercatat di lebih dari satu serikat pekerja/serikat buruh, yang bersangkutan harus menyatakan secara tertulis satu serikat pekerja/serikat buruh yang dipilihnya.
Apakah anggota dapat mengundurkan diri atau diberhentikan dari Serikat Buruh/Serikat Pekerja?
Jawabannya adalah Ya, pekerja dapat berhenti sebagai anggota Serikat Buruh/Serikat Pekerja dengan syarat ada pernyataan tertulis.
Pekerja juga dapat diberhentikan dari Serikat Buruh/Serikat Pekerja sesuai dengan ketentuan anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga Serikat Buruh/Serikat Pekerja yang bersangkutan.
Pekerja, baik sebagai pengurus maupun sebagai anggota Serikat Buruh/Serikat Pekerja yang berhenti atau diberhentikan tetap harus bertanggung jawab atas kewajiban yang belum dipenuhinya terhadap Serikat Buruh/Serikat Pekerja (pasal 17 UU No. 21 tahun 2000).
Bagaimana prosedur pemberitahuan dan pencatatan Serikat Buruh/Serikat Pekerja yang baru terbentuk?
UU No. 21 tahun 2000 mengenai Serikat Buruh/Serikat Pekerja mengatur tentang tata cara pemberitahuan dan pencatatan Serikat Buruh/Serikat Pekerja dalam pasal 18-24.
  • Serikat Buruh/Serikat Pekerja, federasi dan konfederasi yang telah dibentuk harus memberitahukan keberadaannya kepada instansi pemerintah setempat yang menangani urusan perburuhan.
  • Dalam surat pemberitahuan, harus dilampirkan daftar nama anggota, pendiri dan pengurusnya serta salinan peraturan organisasi
  • Badan pemerintah setempat harus mencatat serikat yang telah memenuhi persyaratan dan memberikan nomor pendaftaran kepadanya dalam kurun waktu 21 hari kerja setelah tanggal pemberitahuan. (Apabila sebuah serikat belum memenuhi persyaratan yang diminta, maka alasan penundaan pendaftaran dan pemberian nomor pendaftaran kepadanya harus diserahkan oleh badan pemerintah setempat dalam tenggang waktu 14 hari setelah tanggal penerimaan surat pemberitahuan)
  • Serikat harus memberitahukan instansi pemerintah diatas bila terjadi perubahan dalam peraturan organisasinya. Instansi pemerintah tersebut nantinya harus menjamin bahwa buku pendaftaran serikat terbuka untuk diperiksa dan dapat diakses masyarakat luas.
  • Serikat Yang telah memiliki nomor pendaftaran wajib menyerahkan pemberitahuan tertulis tentang keberadaan mereka kepada pengusaha/perusahaan yang terkait
Selengkapnya mengenai prosedur pendaftaran Serikat Buruh/Serikat Pekerja diatur oleh Keputusan Menteri No.16/MEN/2001 tentang Prosedur Pendaftaran Resmi Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Apa saja yang menjadi hak Serikat Buruh/Serikat Pekerja?
Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah mempunyai nomor bukti pencatatan berhak :
  • Membuat perjanjian kerja bersama dengan pengusaha.
  • Mewakili pekerja/buruh dalam menyelesaikan perselisihan industrial.
  • Mewakili pekerja/buruh dalam lembaga ketenagakerjaan.
  • Membentuk lembaga atau melakukan kegiatan yang berkaitan dengan usaha peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh.
  • Melakukan kegiatan lainnya di bidang ketenagakerjaan yang tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku.
Apa yang dimaksud dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB)?
Salah satu keuntungan menjadi anggota serikat pekerja adalah mendapat pelatihan pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Untuk menyelesaikan berbagai masalah yang muncul, dibuatlah sebuah pedoman khusus yang mengatur secara jelas mengenai hak dan kewajiban karyawan dan perusahaan yang lebih kita kenal dengan nama Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Menurut Undang-Undang no 13/2003, PKB adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja atau beberapa serikat pekerja (yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan) dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak.
Artinya, PKB berisi aturan atau syarat-syarat kerja bagi pekerja, PKB juga mengatur hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja dan menjadi pedoman penyelesaian perselisihan antara kedua belah pihak. Satu perusahaan hanya dapat membuat satu PKB yang berlaku bagi seluruh pekerja di perusahaan tersebut
Siapa saja yang menyusun Perjanjian Kerja Bersama (PKB)?
PKB disusun dan disepakati bersama oleh kedua belah pihak yaitu antara pengusaha dengan Serikat Pekerja. Dalam menentukan tim perunding pembuatan PKB, pihak pengusaha dan pihak serikat pekerja menunjuk paling banyak 9 (sembilan) orang dengan kuasa penuh sebagai tim perunding sesuai kebutuhan dengan ketentuan masing-masing. Penyusunannya dilaksanakan secara musyawarah, harus dibuat secara tertulis dengan huruf latin dan menggunakan bahasa Indonesia.
Yang dimaksud dengan Serikat Pekerja disini adalah serikat yang dapat dibentuk oleh minimal 10 orang pekerja di dalam suatu perusahaan atau serikat pekerja yang berafiliasi dengan perusahaan tempat anda bekerja.
Apa manfaat Perjanjian Kerja Bersama bagi Perusahaan dan Pekerja?
Dengan adanya PKB, perusahaan akan mendapat penilaian positif dari Pemerintah karena dianggap sudah mampu menjalankan satu hubungan yang harmonis dengan pekerjanya yang diwakili oleh pengurus serikat pekerja. Akan tercipta suatu hubungan industrial yang kondusif antara perusahaan dan pekerja  karena berkurangya perselisihan kerja yang terjadi.
Pekerja pun akan mempunyai kinerja yang lebih produktif dan termotivasi karena semua aturan di jalankan dengan baik sesuai kesepakatan bersama. Kepuasan akan hak, memicu pekerja untuk berterima kasih dan menjaga semua aset-aset yang dimiliki oleh perusahaan.
Apakah Indonesia mempunyai Asosiasi Pengusaha?
Ya, Indonesia mempunyai satu Asosiasi Pengusaha yaitu Asosiasi Pengusaha Indonesia yang akrab kita dengar dengan APINDO.  Asosiasi Pengusaha adalah lembaga yang dibentuk untuk mengatur dan memajukan kepentingan kolektif dari pengusaha. Mengingat bahwa jangkauan dan isi dari kepentingan kolektif tersebut bervariasi antara satu negara dan negara lain, struktur keanggotaan dasar dan fungsi organisasi pengusaha pun menjadi sangat berbeda antar negara.
Apa fungsi dari Asosiasi Pengusaha Indonesia?
APINDO berusaha menjembatani perbedaan itu dengan memelopori terjadinya kesepakatan bipartit antara pekerja dan pengusaha. Asosiasi Pengusaha memenuhi berbagai fungsi diberbagai bidang dan sektor diantaranya :
  • Bidang Advokasi dan Kebijakan Publik
Menciptakan suasana hubungan industrial yang kondusif antara pengusaha, pemerintah dan pekerja/ buruh dengan melakukan upaya-upaya pembinaan, pembelaan, dan pemberdayaan terhadap pengusaha di bidang hubungan industrial baik di tingkat internasional, nasional, regional dan di tingkat perusahaan serta di tingkat Pengadilan Hubungan Industrial.
  • Bidang Pengupahan dan Jaminan Sosial
Mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan daya saing pelaku usaha Indonesia serta menciptakan seluas-luasnya lapangan pekerjaan bagi masyarakat Indonesia.
  • Bidang Hubungan Internasional
Menciptakan kerjasama internasional yang mendukung iklim usaha yang kondusif di Indonesia dengan cara meningkatkan jejaring dan kerjasama internasional dan merepresentasikan dunia usaha Indonesia di lembaga ketenagakerjaan internasional.
  • Bidang Informasi dan Pelayanan Anggota
Pusat pelayanan baik individual anggota maupun perusahaan secara umum dalam hal ketenagakerjaan dan hubungan industrial. Di samping itu, visi bidang informasi dan pelayanan Anggota APINDO merupakan sebuah bagian integral dan tak terpisahkan dari keseluruhan visi organisasi APINDO. Membangun hubungan industrial yang lebih baik ditingkat perusahaan. Menjadi sebuah pusat pengembangan hubungan industrial yang harmonis ditingkat nasional perlu diterjemahkan lebih lanjut ke tingkatan yang paling rendah yaitu ditingkat perusahaan.
  • Bidang Organisasi & Pemberdayaan Daerah
Meningkatkan kinerja organisasi APINDO diseluruh tingkatan mulai dari nasional, propinsi hingga
kabupaten/kota dengan memelihara dan mempertahankan kesinambungan peranan APINDO dalam rangka menciptakan Hubungan Industrial yang harmonis dan iklim usaha yang kondusif.
  • Bidang UKM, Perempuan Pengusaha Pekerja, Jender dan Sosial
Menciptakan iklim usaha yang baik dan inovatif bagi UKM dengan cara meningkatkan kemampuan wirausaha UKM khususnya perempuan pengusaha sehingga dapat mengembangkan dan menciptakan lapangan kerja, meningkatkan profesionalisme dan kemampuan bersaing.
Sumber
  • Indonesia. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja.
  • Indonesia. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Buruh.
  • Indonesia. Kep.48/MEN/IV/2004, tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama.
  • Indonesia. Wawancara dengan Meirhaq Kifly – Federasi Kikes (KSBSI)
  • APINDO [http://apindo.or.id/]
Read More..

Tiga Kunci Sukses Miliarder Amerika

Posted by Juhur Jurkanaen Selasa, 21 Mei 2013 0 komentar
Bill Gates
Orang terkaya di Amerika Serikat, Bill Gates, adalah seorang yang visioner. Sistem operasi yang ia temukan, MS-DOS, menjadi tambang emasnya. Microsoft masih mendominasi komputer desktop lebih dari 30 tahun.

Gates menjalankan Microsoft dengan brilian. Padahal, Gates muda tidak menyelesaikan kuliah di Harvard. Bersama rekannya, Paul Allen, Gates memulai Microsoft dari nol hingga meraih predikat miliuner dalam waktu satu dekade. Kekayaan Gates kini mencapai US$66 miliar.

Berikut tiga kunci sukses Bill Gates seperti dilansir Inc.com:

1. Bertindak strategis.

Pada 1975, Gates berani menawarkan perusahaan mikrokomputer, MITS, untuk mengerjakan perangkat lunak mikrokomputer yang baru diluncurkan saat itu, MITS Altair 8800. Padahal, ia tidak mempunyai komputer tersebut. Setelah tawaran diterima, Gates dan rekannya mengembangkan emulator Altair serta keduanya menjadi mitra dari MITS.

Saat raksasa komputer IBM kesulitan mengembangkan sistem operasi, Gates melihatnya sebagai peluang besar. Gates secara sukarela mengerjakan proyek tersebut, padahal ia sebelumnya tidak mempunyai pengalaman dalam sistem operasi.

Kerja sama dengan IBM ini yang melambungkan nama Bill Gates dan Microsoft.

2. Mitra yang kuat.
Gates memposisikan Microsoft sebagai mitra MITS. Setelah itu, Gates juga menjalin kemitraan dengan IBM, mengisi kekosongan karena Digital Research, gagal memenuhi permintaan IBM. Gates melihat IBM sebagai kekuatan potensial dalam dunia komputer dan ia ingin memiliki peran.

Ironisnya, nama Gates terus meroket bersama kekayaannya, dan kedua mitra awalnya tenggelam dilupakan orang. IBM berhenti membuat PC sejak 2004.

3. Keteguhan hati.

Sebagai mitra, Gates hanya mempunyai beberapa bulan untuk memenuhi permintaan IBM. Gates akhirnya menempuh jalan pintas, ia membeli hak sistem operasi perusahaan lain, lalu membuat MS-DOS dari dasar sistem operasi tersebut. Gates kemudian mengakui, untuk membuat MS-DOS dari awal membutuhkan waktu setahun.

Gates belum mempunyai jam terbang yang tinggi, dibandingkan tim dari IBM. Namun, Gates tetap mengatakan kepada para karyawannya untuk tetap menyerap ilmu IBM agar menghasilkan sistem operasi yang baik. Ia mengistilahkan bekerja dengan IBM seperti "menumpang beruang". Akhirnya, ia berhasil memenuhi tuntutan dari IBM.

Dia beserta mitranya berhasil memenuhi kebutuhan IBM. Semua yang dilakukan Gates adalah eksekusi yang baik. Tiga metode Gates, bertindak strategis, mitra yang kuat, dan keteguhan hati.

Anda juga dapat menerapkan cara Gates dengan mencari peluang dalam industri, bekerja bersama mitra terkuat, dan melakukan apa saja untuk membantu para mitranya berhasil. (art)

Read More..

Total Tayangan Halaman