Premi Jaminan Kecelakaan Kerja (Jamsostek) untuk Jenis Usaha Kelompok IV & V

Posted by Juhur Jurkanaen Selasa, 21 Mei 2013 0 komentar
Besar premi Jaminan Kecelakaan Kerja (Jamsostek) untuk jenis usaha Kelompok IV adalah 1.27 % dari upah sebulan.

Jenis usaha yang termasuk dalam Kelompok IV (disalin dari Lampiran I - Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993) adalah:

  1. Pabrik dari hasil minyak tanah
  2. Pabrik barang-barang dari minyak tanah atau batu bara
  3. Pabrik bata merah dan genteng
  4. Pabrik dan reparasi dan mesin-mesin (bengkel motor, mobil dan mesin)
  5. Pembikinan dan reparasi kapal dari baja
  6. Pembikinan dan reparasi alat-alat perhubungan kereta api
  7. Pabrik kendaraan bermotor dan bagian-bagiannya
  8. Reparasi kendaraan bermotor (mobil, truk, dan sepeda motor)
  9. Pabrik dan reparasi kapal udara
  10. Perusahaan kereta api
  11. Perusahaan trem dan bus
  12. Pengangkutan penumpang di jalan selain bus
  13. Penimbunan barang/veem

Jenis Usaha Kelompok V

Besar premi Jaminan Kecelakaan Kerja (Jamsostek) untuk jenis usaha Kelompok V adalah 1.74 % dari upah sebulan.

Jenis usaha yang termasuk dalam Kelompok V (disalin dari Lampiran I - Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993) adalah:

  1. Penebangan dan pemotongan kayu/panglong
  2. Penangkapan ikan laut
  3. Penangkapan ikan laut lainnya
  4. Pengumpulan hasil laut, terkecuali ikan
  5. Asam belerang
  6. Pabrik pupuk
  7. Pabrik kaleng
  8. Perbaikan rumah, jalan-jalan, terusan-terusan konstruksi berat, pipa air, jembatan kereta api dan instalasi listrik
  9. Pengangkutan barang-barang dan penumpang di laut
  10. Pengangkutan barang dan penumpang di udara
  11. Pabrik korek api
  12. Pertambangan minyak mentah dan gas bumi
  13. Penggalian batu
  14. Penggalian tanah liat
  15. Penggalian pasir
  16. Penggalian gamping
  17. Penggalian belerang
  18. Tambang intan dan batu perhiasan
  19. Pertambangan lainnya
  20. Tambang emas dan perak
  21. Penghasilan batu bara
  22. Tambang besi mentah
  23. Tambang timah
  24. Tambang bauksit
  25. Tambang mangan
  26. Tambang logam lainnya
  27. Lori perkebunan
  28. Pabrik bahan peledak, bahan petasan, pabrik kembang api
Itulah daftar jenis usaha yang termasuk Kelompok IV dan V.
Daftar jenis usaha yang termasuk Kelompok I & II dan Kelompok III disajikan pada halaman lain.

Semoga ini dapat membantu Anda untuk menentukan besarnya premi Jaminan Kecelakaan Kerja (Jamsostek) bagi pekerja yang yang bekerja di perusahaan Anda.

0 komentar:

Posting Komentar

Total Tayangan Halaman