Iuran Jamsostek untuk Jaminan Kecelakaan Kerja

Posted by Juhur Jurkanaen Selasa, 21 Mei 2013 0 komentar
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993, besar iuran jamsostek untuk Jaminan Kecelakaan Kerja ditentukan berdasarkan kelompok/jenis usaha. (Pasal 9, ayat 1)

Di bawah ini adalah tabel iuran untuk Jaminan Kecelakaan Kerja untuk tiap kelompok/jenis usaha.
Kelompok Besar Iuran dari Upah Sebulan
I 0.24 %
II 0.54 %
III 0.89 %
IV 1.27 %
V 1.74 %
Pada prinsipnya, semakin beresiko jenis usaha semakin besar iuran (premi) Jamsostek yang akan dibayarkan.

Untuk mengetahui besar premi Jamsostek untuk Jaminan Kecelakaan Kerja bagi pekerja, Anda dapat mempelajari daftar usaha-usaha apa saja yang termasuk dalam tiap kelompok. Pada halaman ini, disajikan daftar jenis usaha yang termasuk dalam Kelompok I & II, yang disalin dari Lampiran I, Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993.

Jenis Usaha Kelompok I

Besar premi Jamsostek (Jaminan Kecelakaan Kerja) untuk jenis usaha Kelompok I adalah 0.24 % dari upah sebulan.

Jenis usaha yang termasuk dalam Kelompok I adalah:

  1. Penjahitan/Konvensi
  2. Pabrik Topi
  3. Industri pakaian lainnya (paying, kulit ikat pinggang, gantungan celana/bretel)
  4. Pembikinan layar dan krey dari tekstil
  5. Pabrik keperluan rumah tangga (sprei, selimut, terpal, gorden, dan lain-lain yang ditenun)
  6. Perdagangan ekspor impor
  7. Perdagangan besar lainnya (agen-agen perdagangan besar, distributor, makelar, dan lain-lain)
  8. Toko-toko koperasi konsumsi, dan lain-lain
  9. Bank dan Kantor-kantor Dagang
  10. Perusahaan pertanggungan
  11. Jasa Pemerintahan (organisasi tentara, polisi, Departemen)
  12. Pengobatan dan kesehatan lainnya
  13. Organisasi-organisasi keagamaan
  14. Lembaga kesejahteraan
  15. Persatuan perdagangan dan organisasi buruh
  16. Balai penyidikan yang berdiri sendiri
  17. Jasa-jasa umum lainnya seperti museum, perpustakaan, kebun binatang, perkumpulan sosial
  18. Pemangkas rambut dan salon kecantikan
  19. Peternakan

Jenis Usaha Kelompok II

Besar iuran Jamsostek (Jaminan Kecelakaan Kerja) untuk jenis usaha Kelompok II adalah 0.54 % dari upah sebulan.

Jenis usaha yang termasuk dalam Kelompok II adalah:


  1. Pertanian rakyat
  2. Perkebunan gula
  3. Perkebunan tembakau
  4. Perkebunan bukan tahunan, terkecuali gula dan tembakau
  5. Perkebunan tahunan seperti karet, coklat, kelapa, dan lain-lain
  6. Pabrik teh
  7. Penggorengan dan pembuatan kopi bubuk
  8. Pabrik gula
  9. Pabrik sigaret
  10. Pabrik cerutu
  11. Pabrik rokok kretek, dan lain-lain
  12. Perusahaan tembakau lainnya
  13. Pabrik cat dan lak
  14. Pabrik tinta dan lem
  15. Pabrik kina
  16. Pabrik alat-alat pengangkutan lainnya
  17. Industri alat-alat Pekerjaan,
  18. Pengetahuan pengukuran dan pemeriksaan laboratorium
  19. Reparasi arloji dan lonceng
  20. Industri alat-alat musik
  21. Pabrik alat-alat olah raga
  22. Pabrik mainan anak
  23. Perdagangan barang tak bergerak (penyewaan alat, tanah, rumah, garasi dan lain-lain)
  24. Jasa perhubungan seperti PTT Radio
  25. Perusahaan pembuatan film dan pengedar film
  26. Bioskop
  27. Sandiwara, komedi, opera, sirkus, band, dll
  28. Jasa hiburan selain sandiwara dan bioskop
  29. Perusahaan binatu, celup
  30. Perusahaan potret
Itulah daftar jenis usaha yang termasuk Kelompok I & II.
Daftar jenis usaha yang termasuk Kelompok III dan Kelompok IV dan V disajikan pada halaman lain.

0 komentar:

Posting Komentar

Total Tayangan Halaman